Rapat evaluasi penertiban IUP di ruang Keasistenan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kamis (23/06/2016).
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon menggelar rapat Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilaksanakan di ruang Keasistenan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kamis (23/06/2016).
Rapat ini menindaklanjuti kegiatan yang sama 25 Mei 2016 yang menghasilkan kesepakatan diberikan waktu mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) selama satu bulan sampai 25 Juni 2016. Apabila pelaku usaha pertambangan tidak mengurus IUP maka usaha pertambangan akan ditutup. Dan hingga saat ini ada empat pelaku usaha pertambangan yang sementara melakukan pengurusan IUP.
Berbagai masukan dari berbagai pihak mengemuka antara lain para lurah menginformasikan ke pelaku usaha pertambangan dan turun langsung ke lokasi usaha pertambangan untuk mengurus IUP dan para lurah juga memberitahukan bahwa banyak pelaku usaha pertambangan perseorangan tapi kebanyakan sudah beralih profesi dan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan menginformasikan semua usaha kegiatan pertambangan berada di luar kawasan hutan lindung dan Satuan Polisi Pamong Praja siap melaksanakan eksekusi di lapangan bersama pemerintah kecamatan dan instansi terkait sesuai SOP. Dinas ESDM akan meminta data pelaku kegiatan usaha pertambangan dan lokasinya serta data para pemilik yang belum mengurus IUP.
Akhirnya diputuskan penertiban akan dilaksanakan 28 Juni 2016 mendatang oleh tim terpadu seperti Polisi Pamong Praja, Polres Tomohon, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan dan instansi terkait di lokasi kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan belum mengurus proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan tersebut.
Rapat evaluasi dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi dihadiri Kepala Dinas ESDM Jeane Bolang SH, Camat Tomohon Utara Aneke Tuegeh SE, Perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Lurah Kakaskasen I, Lurah Kinilow dan Lurah Kinilow I. (ray)