
Ratahan, BeritaManado.com — DPRD Minahasa Tenggara rencananya akan menggelar Paripurna Internal tentang penetapan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) Tahun 2023 mendatang.
Penyusunan atas dokumen RKT tahun 2023 ini mulai di pacu oleh DPRD Mitra yang ditandai dengan pelaksanaan rapat seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sekretaris DPRD Mitra Djelly Waruis mengatakan, penyusuan RKT ini perlu dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Selain itu juga sebagai wujud pencapaian kinerja para anggota dewan dalam hal menjalankan tugas dan tupoksinya masing-masing.
“Kami mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, yang mewajibkan DPRD menyusun rencana kerja untuk kelembagaan sendiri,” ungkap Djelly Waruis saat ditemui di ruang kerja, Selasa (20/9/2022).
Djelly mengungkapkan rencananya RKT ini akan di Paripurnakan pada pekan depan, mengingat batas yang diberikan akan berakhir 30 September 2022.
“Paripurna internal khusus DPRD, karena amanat aturan Rencana Kerja Tahunan ini DPRD wajib Paripurnakan, dan direncanakan tanggal 26 September 2022,” jelasnya.
(Hendra Usman)