MANADO – Dalam kunjungan kerja di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut Rabu, (2/11), Komisi X DPR RI menindak lanjuti para pejabat negara yang menjadi ketua umum KONI merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Hal itu dikatakan oleh anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Golkar Ferdiansyah.
Aturan tersebut juga dibahas dalam pertemuan KONI se Indonesia di Bandung beberapa waktu lalu, yang mana telah menjadi kajian secara nasional bahwa ada pejabat publik yang masuk sebagai Ketua umum KONI, termasuk Ketua Umum Koni Sulut yang saat ini diduduki oleh Olly Dodokambey hal tersebut dikatakan oleh Ferdiansyah menyalahi aturan sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional.
Hal yang sama dikatakan juga oleh Utut Adianto bahwa “memang waktu itu kan sudah ada yudisial review pada pasal 40 di Tahun 2009, dan yudisial review itu ditolak oleh MK. artinya kalau sudah ditolak oleh MK itu kan final end banding”
Dari dialog dengan Komisi X di Kantor Dispora Sulut ternyata dari data yang ada terdapat 14 Gubernur dan 176 Bupati/Walikota serta ratusan anggota DPR yang duduk sebagai ketua umum KONI sehinggah dari beberapa pihak menyimpulkan untuk mengusulkan kepada DPR RI melalui Kemenpora agar supaya Undang-undang tersebut diamandemen karna sulit untuk dijalankan. (jrp)