Bitung – Mantan pejabat inisial JM alias Oce (49) yang mencabuli anak angkatnya, Melati (12) tak dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah, kemungkinan besar Oce belum akan dikenai hukuman kebiri yang baru ditetapkan. Karena pemberlakuan hukuman tersebut masih menunggu petunjuka lebih lanjut.
“Kita belum menerima petunjuk teknis soal pelaksanaan hukuman itu, karena masih sementara disosialisasikan,” kata Andi.
Ditambah lagi kata dia, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih simpang siur soal pelaksanaanya.
“IDI saja masih menyatakan penolakan untuk melakukan hukuman kebiri itu dan sampai saat ini masih tarik menarik pelaksanaannya,” katanya.
Pun demikian, kata dia, kalaupun nantinya sudah jelas pelaksanaanya maka pihaknya pasti akan menambahkan hukuman itu.
“Intinya kami siap menggunakan Perpu itu asalkan sudah kepastian pelaksanaanya,” katanya.(abinenobm)