Bitung – Pemkot mulai menggelar penertiban para pedagang basah di Pasar Girian, Selasa (19/8/2014). Para pedagang basah seperti ikan mentah direlokasi ke Pasar Punasungkulan Sagerat sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot dan perwakilan Pasar Girian serta Pasar Sagera.
Penertiban ini sendiri dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pasar, Camat Girian, Camat Matuari dan Camat Ranowulu dengan meminta para pedagang ikan segera mengemasi bahan dagangan untuk pindah.
Dari pantauan, rencana relokasi itu sempat diwarnai adu mulut antara pedagang dan Satpol PP. Para pedagang menolak untuk direlokasi dan tetap bersikukuh tetap berjualan di Pasar Girian.
Hingga berita ini dipublish, tim penertiban Pemkot mengajak para pedagang ikan Pasar Girian untuk berdialog di kantor lurah. Penertiban ini sendiri tanpa pengawalan dari aparat kepolisian.(abinenobm)