Siau-Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Itu artinya, PBB-P2 nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Heddy Janis SH MM, Jumat (21/6), menyatakan pengalihan ini jadi motivasi bagi daerah dalam peningkatan penerimaan daerahnya.
“Indikator peningkatannya tentu saja terletak pada kemampuan kita untuk menjadikannya sebagai realisasi penerimaan PAD” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah III Kemenkeu Sjamsudin Bahri, melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna La Makisamba menyebutkan, hingga saat ini pihaknya terus menggenjot pelaksanaan sosialisasi tentang pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai dengan target yang telah ditentukan, Januari 2014 penerapan pengalihan sudah harus dilakukan. Untuk itu, kami terus menggenjot sosialisasi seperti ini di semua daerah,” ujar Makisamba.
Terkait kesiapan daerah, termasuk Sitaro untuk penerapan pengalihan PBB-P2 tersebut, dengan yakin Makisamba mengiyakan hal tersebut.
“Dari hasil pemantauan kami di daerah-daerah termasuk Sitaro, pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah sudah siap diterapkan,” tandasnya. (gun)