
Manado, Beritamanado.com – Patroli Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui berinisial B (19) tersebut ditangkap di Ranomuut, Kecamatan Paaldua, Minggu (18/9/2022) dinihari, sekitar pukul 00.20 Wita saat Tim Bravo ROTR sedang melakukan patroli di daerah tersebut dan disiarkan langsung di Facebook.
Awal mula terungkapnya kasus dugaan kepemilikan narkoba tersebut oleh saat Tim Bravo melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Seperti biasanya, tim melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap orang-orang mencurigakan yang masih berada di jalan pada jam larut malam.
Awalnya pada pemeriksaan tubuh dan bagasi kendaraan bermotor yang digunakan, tidak ditemukan benda mencurigakan seperti senjata tajam. Namun saat menggeledah kantong celana, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana milik B.
Penggeledahan kembali dilakukan dan menemukan satu paket lagi dalam kantong plastik mini dan dibungkus kertas. Petugas pun langsung membawa warga Kecamatan Malalayang ini untuk diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi mengatakan, memang semestinya patroli ROTR adalah program Satuan Reskrim untuk menekan angka kriminalitas jalanan.
Tapi dalam kondisi apapun polisi siapa saja bisa menangkap pelaku kejahatan lain termasuk penyalahgunaan narkoba. Anggota Lalulintas dan Bhabimkamtibmas pun, lanjutnya, bisa menangkap karena telah tertuang dalam Pasal 16 KUHAP.
“Nanti untuk urusan proses hukumnya yang diserahkan ke bagian narkoba seperti Polres ya ke Satres Narkobanya,” terang jebolan Akpol 2010 yang pernah menjabat Kasatres Narkoba Polresta Manado ini.
Deidy Wuisan