Pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak (foto beritamanado.com)
Manado – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan KPU Sulut, Senin 24 Agustus 2015.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas akan memastikan penetapan calon sesuai ketentuan dan peraturan.
“Memastikan penetapan calon oleh KPU sesuai ketentuan dan peraturan, Bawaslu Sulut akan melakukan pengawasan langsung dan FullTeam,” ujar pimpinan Bawalu Sulut, Johny Suak kepada beritamanado.com, Jumat (21/8/2015).
Sementara DPRD Sulut melalui anggota Komisi 1 Rocky Wowor meminta kepada KPU selektif menetapkan pasangan calon.
“Artinya penetapan calon bagian dari tahapan pilkada. Semua harus diputuskan sesuai aturan dan perundang-undangan. Jika melenceng sedikit berpotensi menimbulkan gugatan,” ujar Wowor. (jerrypalohoon)