Manado, BeritaManado.com — Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Sam Ratulangi melakukan Pengawasan Penggunaan PAS Bandara, PAS Kendaraan, dan Tanda Izin Mengemudi Sisi Udara di Bandara Sam Ratulangi pada 12 Januari lalu.
Tim dari Otoritas Bandara didampingi oleh Tim Aviaton Security dan Tim Apron Movement Control, melakukan sweeping di area pintu dua access root, sisi make up area, apron dan Depot Pengisian Pesawat Udara.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII Manado, Kol Pnb Sarmanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa satu atau beberapa aspek dalam ketentuan program keamanan penerbangan nasional dan program keamanan pada objek pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Juga memastikan tingkat pencapaian dan efektifitas pelaksanaan prosedur keamanan penerbangan, mengidentifikasi pemenuhan standard dan prosedur keamanan penerbangan serta mengidentifikasi kerentanan pada area yang masih perlu perbaikan atau peningkatan keamanan penerbangan,” ujar Sarmanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan Angkutan Udara dan Kelaikudaraan selaku ketua tim, Joni Andri mengatakan, pemeriksaan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan penerbangan.
“Karena kesalahan sekecil apapun dapat berakibat fatal apabila tidak diantisipasi terlebih dahulu,” kata Joni.
Dalam kegiatan ini, Tim memeriksa PAS Bandara, dan Tanda Izin Mengemudi (TIM) orang yang mengemudikan kendaraan pada sisi udara sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210 dan 421.
TIM berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
TIM juga dapat diterbitkan untuk kegiatan tertentu dengan masa berlaku menyesuaikan dengan kontrak yang ada dan tidak melebihi periode 2 (dua) tahun.
TIM Kendaraan dengan izin khusus diperuntukkan untuk kepentingan atau misi pemerintah, medical evacuation (gawat darurat), bencana alam, dan kegiatan perbaikan fasilitas sisi udara yang sifatnya darurat.
Sedangkan PAS Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area bandar udara.
Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA / Non Public Area) dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA / Restricted Public Area).
Setiap kartu PAS yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu PAS tersebut.
Setiap habis masa berlakunya, maka kartu PAS bisa diperpanjang lagi. Baik TIM maupun PAS Bandara diterbitkan oleh kantor otoritas bandara wilayah pada masing-masing bandara.
(***/sri)