Bitung, BeritaManado.com – KPU Kota Bitung kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Persiapan Pendaftaran Bagi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung pada Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, Selasa (01/08/2020).
Rakor itu digelar di salah satu coffee di Kecamatan Madidir dan dibuka Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw serta dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Bawaslu serta anggota KPU lainnya seperti Iten Kojongian, Idhli Ramadhiani Fitriah dan Syarifudin Hasan.
Dalam Rakor itu, pembahasan lebih fokus ke soal tambahan persyaratan mengikuti kondisi pademi covid-19 yang wajib dilengkapi setiap Pasangan calon (Paslon).
“Jadi kami sarankan ke tiap Parpol dan LO agar melampirkan hasil swab Paslon saat memasukkan berkas pendaftaran. Dan ini diwajibkan untuk disertakan saat mendaftar,” kata Iten.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung ini juga mengatakan, pelaksanaan swab bukan tangungan KPU tapi dilakukan secara mandiri dan hasilnya disertakan di berkas pendaftaran.
“Hasil swab yang dimasukkan adalah hasil swab terbaru dan memang sampai saat ini dasar aturan untuk tambahan persyaratan berkas Paslon masih sementara digodok di pusat,” katanya.
Selain soal hasil swab Paslon, Rakor yang juga dihadiri Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Eddy Saputra juga membahas soal siapa-siapa yang nantinya diijinkan masuk ke lokasi pendaftaran.
Iten menjelaskan, saat pendaftaran nanti, Kantor KPU Kota Bitung dibagi menjadi tiga yakni Ring I, Ring II dan Ring III sesuai dengan protap pengamanan serta pencegahan covid-19.
“Ring I meliputi Aula yang dijadikan lokasi pendaftaran dan penerima berkas pendaftaran. Di Ring I hanya ketua Parpol, Paslon, sekretaris Parpol dan LO paslon yang diijinkan masuk. Selain itu tidak diperkenankan,” katanya.
Sedangkan Ring II kata dia, adalah halaman Kantor KPU yang nantinya hanya kendaraan Paslon dan istri Paslon diijinkan masuk serta tempat menunggu istri Paslon.
Kemudian Ring III adalah jalan umum di depan Kantor KPU yang diperuntukkan bagi tim pendukung Paslon yang datang mengantar mendaftar.
“Tapi tidak semua orang dan kendaraan bisa masuk ke lokasi. Kendaraan yang diijinkan masuk hanya yang memiliki stiker khusus sedangkang orang wajib menggunakan ID card dari KPU. Jika tidak ada stiker dan ID card, maaf kami tidak akan ijinkan masuk,” katanya.
Dirinya juga menghimbau kepada tiap Parpol dan LO agar memanfaatkan help desk untuk melakukan konsultasi terkait tahapan maupun tata cara serta persyaratan Paslon.
“Jika masih bingung atau ada yang mau ditanyakan, mohon gunakan help desk. Intinya kami sangat terbuka dan pro aktif agar semua tahapan berjalan sesuai dengan harapan,” katanya.
(abinenobm)