
Bitung – Pemkot dinilai tidak pro lingkungan dalam melakukan pembangunan. Padahal selama ini walikota dan wakil walikota selalu mendengungkan soal keberpihakan terhadap lingkungan tapi kenyataannya dilapangan sangat bertolak belakang.
Buktinya, pembangunan dan pengoperasian Pasar Pinasungkulan di Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Maturi diduga tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini dikatakan LSM Lira, Sani Kakuhe, Jumat (22/2).
“Pasar Pinangsukulan adalah pasar yang representatif bagi masyarakat Kota Bitung dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini tapi perlu juga ada kajian dari pemerintah tentang daya dukung lingkungan apakah sudah ada Amdal,” kata Kakuhe.
Kakuhe mengatakan, dokumen Amdal sangat penting dalam istalasi pembuangan akhir (Ipal) sebab faktor lingkungan juga mendukung kondisi pasar. Ini demi kenyamanan antara penjual dan pembeli serta konsep tentang pasar harus bersinergi dengan konsep kajian lingkungan hidup strategis.
“Jangan sampai dikemudian hari keberadaan Pasar Pinasungkulan menjadi bencana bagi masyarakat karena tidak ada kajian lingkungan,” katanya.
Sementara itu menurut Kabid Pengawasan BLH kota Bitung, Sutrisno, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Amdal untuk Pasar Pinasungkulan. Dan pihaknya juga belum menerima usulan atau permintaan untuk melakukan kajian lingkungan terkait pembangunan ataupun pengoperasian pasar.
“Mungkin baru berpsoses, tapi sampai saat ini Pasar Pinasungkulan belum ada dokumen Amdal,” kata Sutrisno.
Ia juga mengaku, dalam pembangunan Ipal harusnya pihaknya dilibatkan untuk melakukan kajian tapi sayang hingga saat ini belum ada permintaan. “Aturannya sebelum dioperasikan semua dokumen lingkungan harus lengkap mengingat pasar menghasilkan limbah sehingga perlu kajian lingkungan,” katanya.(enk)