Manado, BeritaManado.com – Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengingatkan kepada Partai Politik untuk memperhatikan beberapa persyaratan sebelum datang mendaftar ke Kantor KPU.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sulawesi Utara, melalui ‘Live Streaming’, pada Senin (01/05/2023).
Menurutnya, Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Sulawesi Utara, dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD provinsi apabila telah memenuhi persyaratan.
“Pertama, telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain dan Sekjen Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah,” ungkap Meidy Tinangon.
“Kedua, sudah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah pada aplikasi Silon,” ucapnya.
Jadi menurut Meidy, sebelum melakukan pendaftaran atau datang mendaftar di Kantor KPU, sudah wajib memperoleh persetujuan dari DPP.
Kemudian, sudah harus mengupload terlebih dahulu pada aplikasi Silon, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Untuk pengajuan, nanti akan wajib dilakukan oleh Ketua Partai Politik peserta Pemilu tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain, yang sah,” kata Ketua KPU Sulut.
“Jadi wajib Ketua dan Sekretaris yang akan menyampaikan pengajuan pendaftaran bakal calon di KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya lagi..
Namun dikatakan Meidy, dalam hal Ketua dan Sekretaris pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana telah disampaikan tadi tidak bisa hadir atau berhalangan pada saat pengajuan bakal calon, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
“Pengurus Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi yang mewakili harus menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah,” kata Ketua KPU Sulut.
Dalam hal pengurus Partai Politik pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi, Meidy Tinangon mengatakan bahwa pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
“Kami berharap proses pendaftaran bisa berlangsung dengan lancar,” ujar Meidy.
Kalau ada hal-hal yang perlu ditanyakan oleh masing-masing bakal calon atau partai politik, menurut Ketua KPU Sulut, pihaknya juga telah membuka layanan ‘Help Desk’ di Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.
“Jadi Sekretaris, para Kabag dan semua pejabat dan staf-staf sudah kami latih itu sudah standby di ‘Help Desk’ untuk memberikan layanan kepada partai politik dan bakal calon atau anggota DPD yang hendak melakukan konsultasi dan terkait dengan proses dan mekanisme ketentuan pendaftaran untuk pencalonan dalam Pemilu 2024,” pungkasnya.
TamuraWatung