Ilustrasi pemecah ombak
Manado, BeritaManado.com — Masih ingat dengan Kasus Pemecah Ombak Likupang di Kabupaten Minahasa Utara?
Proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar tersebut, menurut kabar kembali dibuka.
Bahkan sumber resmi BeritaManado.com, menyebut Kejati Sulut telah mengagendakan pemanggilan kepada saksi.
Para saksi ini diundang menghadap 11 orang tim penyidik.
Mereka diminta datang ke Kejati Sulut pada Senin (18/1/2021) demi keperluan pemeriksaan.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk yang dikonfirmasi BeritaManado.com mengaku tidak mengetahui.
Menurut Theo Rumampuk, dirinya sama sekali belum mendengarkan informasi pemeriksaan saksi itu.
“Tapi nanti kalau sudah ada kabar, pasti kami beritahukan rekan-rekan media,” singkat Rumampuk.
(Alfrits Semen)
Berita Terbaru
- Mitra Zona Kuning, Satgas COVID-19 Imbau Maksimalkan Upaya 3M dan 3T Selasa, 9 Maret 2021
- Annie Dondokambey Terpilih Pimpin PMI Sulut 2021-2026 Selasa, 9 Maret 2021
- Tips Tetap Berenergi Walau Sibuk Seharian dengan Merchant Baru ShopeePay Selasa, 9 Maret 2021
- Perkembangan COVID-19 di Mitra Terkendali, 12 Kasus Dinyatakan Selesai Isolasi Selasa, 9 Maret 2021
- Di Hadapan Komisi IV, Pengembang Citraland Janji Penuhi Keinginan Warganya Selasa, 9 Maret 2021
- Alasan Kegiatan di Tondano, Khouni Mangkir di Pemeriksaan Makloon Baju Selasa, 9 Maret 2021
- Selamat Bertugas di Polda Sumut, Risat Sanger Sebut Kepemimpinan Irjen Pol Panca Putra Sangat Luar Biasa Selasa, 9 Maret 2021
- Kenali dan Cerdas Gunakan BBM untuk Udara Lebih Bersih dan Sehat Selasa, 9 Maret 2021
- KEK Likupang Penyangga Daerah Tetangga, Henry Kaitjily: Harus Berinovasi! Selasa, 9 Maret 2021