
Manado, BeritaManado.com — Masih ingat dengan Kasus Pemecah Ombak Likupang di Kabupaten Minahasa Utara?
Proyek tahun anggaran 2016 yang diduga merugikan negara sekitar Rp8,8 Miliar tersebut, menurut kabar kembali dibuka.
Bahkan sumber resmi BeritaManado.com, menyebut Kejati Sulut telah mengagendakan pemanggilan kepada saksi.
Para saksi ini diundang menghadap 11 orang tim penyidik.
Mereka diminta datang ke Kejati Sulut pada Senin (18/1/2021) demi keperluan pemeriksaan.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk yang dikonfirmasi BeritaManado.com mengaku tidak mengetahui.
Menurut Theo Rumampuk, dirinya sama sekali belum mendengarkan informasi pemeriksaan saksi itu.
“Tapi nanti kalau sudah ada kabar, pasti kami beritahukan rekan-rekan media,” singkat Rumampuk.
(Alfrits Semen)