Manado – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud masih terus mendalami masalah yang timbul sehubungan dibatalkannya kandidat bupati Alex Riung dalam Pilkada di daerah itu.
“Kami masih dalami soal laporan tersebut dan dalam dua pekan ke depan nanti akan kami sampaikan hasil dan tindakan yang akan diambil Panwaslu,” kata Ketua Panwaslu Talaud, Supryadi Pangellu, saat ditemui beritamanado di Grand Kawanua, Kamis (19/9) pagi.
KPU Talaud sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor 324/KPU-TLD/IX/2013 perihal Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Sekretaris Partai Demokrat Talaud Lemos Larumpaa menyebut, surat itu mengganjal calon bupati partainya, Alex Riung dari Pilkada. Alex dinilai berhalangan tetap, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Lemos mengatakan masalah ini akan dibawa ke ranah hukum dan meminta KPU Provinsi Sulut mengambil alih pelaksanaan Pilkada Talaud karena telah terjadi pelanggaran.
Menurut Pangellu, andai ditemukan ada pelanggaran pidana, pihaknya akan menyerahkan itu ke aparat hukum.
“Tunggu dua pekan lagi, yang pasti kawan-kawan media akan kami kabari hasil pendalaman Panwas soal masalah ini,” ujar Pangellu. (Ady Putong)