Amurang – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Minsel mulai mendapat tanggapan. Lembaga pengawas Pemilu itu diminta agar tegas dalam menyikapi dan mengawal pertauran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang alat peraga kampanye (APK) atau baliho caleg.
“Panwaslu harus berani mengambil langkah-langkah tegas. Kita lihat soal pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho, masih ada beberapa baliho caleg yang masih terpampan di sepanjang jalur trans Sulawesi tepatnya di Tumpaan,” kata salah satu tokoh Germud Minsel Henglie Langoy SE, akhir pekan lalu.
Memang diakuinya pihak Panwaslu kecamatan, sudah mulai membersihkan APK, seperti yang ada dipusat kota Amurang, tapi belum semua baliho yang ada di jalur trans Sulawesi.
“Panwas jangan pilih-piliha kasih soal pembersiahan baliho caleg, sehingga ada rasa keadilan bagi semua caleg. Bila salah satu baliho caleg tidak ditindak maka akan menjadi preseden buruk, sebab semua orang bisa melakukan pelanggaran tanpa ada yang menindak, termasuk lawan saingan,” jelas Langoy.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey SE, ketika dikonfirmasi, mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Sebab tugas penertiban ini sangat rentan risiko konflik dengan pendukung caleg. Kami sudah memberikan kesempatan sebulan penuh sejak aturan tersebut keluar, dan yang belum sempat ditertibkan, penertiban akan kami lalukan pekan depan,” ujar Sengkey.
“Kami pastikan Senin pekan depan semua atribut caleg yang masih ada sudah tidak terpapan lagi di jalan trans Sulawesi termasuk di sejumlah jalan yang ada di wilayah Minsel,” janjinya. (Vanly Solang)