Toli-toli, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Baolan menggelar pelantikan Panwas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS) dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Baolan di aula Desa Buntuna, Senin (16/11/2020).
Pelantikan PTPS dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Darmiati, Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik, Panwaslu Kecamatan Baolan, Ketua PPK Kecamatan Baolan Sangsar, Polsek Baolan, Danramil Baolan, Kepala Desa se-Kecamatan Baolan, Panwaslu Kelurahan/Desa serta 146 PTPS terpilih.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 tahap, mengingat saat ini masih dalam masa new normal sehingga perlu diberlakukan protokol kesehatan.
Pada kesempatannya, Darmiati memberi materi penguatan Panwas TPS dan Panwas Kelurahan/Desa diikuti materi dari Anggota Panwaslu Kecamatan Baolan Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Abdul Fattah.
Fachri Fareza Abas, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Baolan mengungkapkan bahwa dalam konteks penyelenggaraan Pilkada serentak yang digelar pada tahun 2020, pengawas pemilu khususnya Pengawas TPS mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis.
Sebab Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
“Saya berharap pengawas TPS agar dalam menjalankan tugasnya memegang prinsip integritas serta menjaga marwah lembaga demi terciptanya pemilihan yang demokratis, bermartabat serta berkualitas. Selain itu juga menghimbau dalam proses kerja pengawasannya tetap memperhatikan prosedur protokol covid-19,” pesannya.
Abas menambahkan, Pengawas TPS yang telah dilantik diharap mampu menjaga jarak baik terhadap pasangan calon dan tim, partai politik, simpatisan paslon, serta cerdas dalam menggunakan media sosial.
“Jangan menyukai, memberi komentar ataupun membagikan postingan yang berkaitan dengan partai politik dan keberpihakan terhadap pasangan calon, mengingat pengawas pemilu memiliki asas netralitas yang harus dijunjung tinggi sebagai bentuk pengamalan kode etik penyelenggara pemilu,” pungkas Abas.
(***/Finda Muhtar)