Foto-foto salah satu panwascam terpilih yang diduga merupakan kader partai politik.
Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menindaklanjuti laporan masyarakat terkait salah satu nama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kauditan terpilih bernama Tinneke Umboh, yang diduga terafilitasi partai politik.
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Rahman Ismail mengatakan, pada Jumat (20/12/2019) sudah dilakukan pemanggilan terhadap Tinneke Umboh untuk dilakukan klarifikasi.
Menurut Rahman, dalam klarifikasi tersebut, Tinneke mengaku sebagai petugas katering dan bukan pengurus partai politik.
“Ketika diklarifikasi, yang bersangkutan mengaku petugas katering. Ini tetap akan kami tindaklanjuti kebenarannya,” kata Rahman, kepada BeritaManado.com, Minggu (23/12/2019).
Sebelumnya diberitakan anggota Panwascam terpilih dari Kecamatan Kauditan diduga terafiliasi dengan partai politik penguasa.
Beredar foto-foto oknum Panwascam yang terpilih tersebut kerap menghadiri rapat-rapat kerja partai, berfoto dengan bendera partai politik serta bersama dengan sejumlah kader berseragam partai.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Rocky Ambar menambahkan, kemungkinan dianukirnya nama Tinneke Umboh bisa saja dilakukan, selama ada laporan dan pembuktian.
“Terkait hal tersebut (dianulir) dimungkinkan apabila dapat dibuktikan bersangkutan memang benar anggota partai karena hal yang dilarang dalam ketentuan adalah calon yang berstatus keanggotaan partai,” kata Rocky.
BISA DIBERHENTIKAN
Tidak hanya Bawaslu Minut, laporan warga terkait kredibilitas calon Panwascam juga didengar Bawaslu Sulawesi Utara.
Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan SPd MSi, mengatakan, sejatinya syarat anggota lembaga penyelenggara adhoc seperti Panwascam sama seperti syarat seorang komisioner Bawaslu.
Menurut Kenly, anggota Panwascam harus bebas dari isu afiliasi partai politik, baik itu sebagai anggota partai, tim sukses, tim kampanye, dan lain sebagainya.
“Jangan terafiliasi lah selama lima tahun terakhir. Harus bersih karena ini kredibilitas lembaga. Sehingga jika ada laporan-laporan seperti ini, harus dicek kebenarannya,” kata Poluan.
Lebih tegas lagi disampaikan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
“Jika pun sudah dilantik (Panwascam), jika terbukti, bisa diberhentikan. Aturannya, dalam lima tahun terhitung sebelum dia mendaftar, maka sudah bukan anggota partai politik, tim kampanye. Kalau masyarakat ada bukti-bukti, sampaikan saja ke Bawaslu,” tegas Herwyn.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Astaga… Bawaslu Minut Loloskan Panwascam Terafiliasi Parpol!