Amurang – Ambisi mendapatkan jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan, bagi para calon legislatif menggunakan cara, dengan jual beli suara marak terdengar. Bahkan, beberapa caleg, tak menampik kalau mereka ditawarkan oleh oknum caleg lainya untuk membeli suara rakyat yang telah memilihnya.
Dikabarkan, caleg di daerah pemilihan II, (Kecamatan Ranoyapo, Motoling raya dan Kumelembuai) ditawarkan salah satu caleg dari partai berbeda, ingin membelih suaranya. Tapi caleg ini menolak untuk menjualnya. Begitu pulah, dikabarkan di daerah pemilihan IV, meliputi Amurang raya, semakin panas terdengan caleg mencari caleg lainya yang ingin menjual suaranya.
Sementara itu, salah satu pimpinan Parpol di Minsel tak menampik issue aksi jual beli suara menyeruak. Menurutnya, jika hal ini terjadi, bukan tidak mungkin jatah kursi parpol akan tersingkir.
“Panwaslu kabupaten Minsel, bahkan sampai Panwas kecamatan dan Panitia Pengawas lapangan (PPL) di desa/kelurahan jangan tinggal diam. Harus jeli terhadap pelanggaran pemilu seperti ini. Sebab sangat merugikan caleg lainya,” ujar sumber, yang meminta namanya jangan ditulis.
lanjut sumber, yang perlu diwaspadai adalah peran broker, yang mengintai suara caleg untuk diperjual belikan. Jadi perlu juga ada pengawasan terhadap broker yang sengaja mengeruk keuntungan mencari-cari caleg yang ingin menjual suara mereka.
Pimpinan Panwaslu Minsel, Eva Keintjem saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan kinerja Panwascam dan PPL kami sudah maksimal. Segala bentul pelanggaran pemilu kami akan memprosesnya, saat laporan pelanggaran pemilu masuk.
“Belum ada laporan soal ini, namum jika kedapatan tentunya ada sanksi hukumnya sesua Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dengan dengan sengaja suara pemilu menjadi tidak benar maka ancaman hukumanya cukup berat. Jadi KPPS jangan coba main-main jika kedapatan hasil pemilu tidak sesuai plano C1,” tukas keintjem. (Sanly Lendongan).