Bitung – Terkait dugaan tak dijalankannya Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh KPU Kota Bitung, Panwas Kota Bitung bakal melayangkan surat teguran.
Mengingat dalam aturan tersebut disebutkan, jika KPU harus mengumumkan ke publik soal hubungan anggota komisariat KPU dengan Caleg. Tapi sayangnya, hingga kini KPU Kota Bitung diduga tak mengumukan jika salah satu anggotnya yaki Divisi Perencanaan, Keungan dan Logistik KPU Kota Bitung, Joddy Mamesah memiliki hubungan suami istri dengan Celeg, Femmy Lumatauw.
“Sampai saat ini kami tidak tau pakah sudah diumumkan atau tidak, soal hubungan suami istri salah satu anggota KPU Kota Bitung dengan salah satu Caleg di Dapil 1,” kata Ketua Panwas Kota Bitung, Robby Kambey, Senin (14/4/2014).
Untuk itu, kata Kambey, dirinya bakal segera melayangkan surat teguran ke KPU Kota Bitung soal aturan yang tak dijalankan tersebut. “Namanya aturan, itu harus dijalankan sesuai dengan apa yang diamantkan didalamnya,” katanya.(abineobm)