LUCKY KIOLOL.
Airmadidi—Panitia Khusus (Pansus) jalan tol Dekab Minut, menemukan sedikitnya ada 15 masalah dalam pembangunan mega proyek yang melintasi Kota Manado, Kabupaten Minut dan Kota Bitung tersebut.
Masalah-masalah ini didapati usai Pansus yang diketuai Ir Lucky Kiolol, melakukan sejumlah peninjauan di lapangan serta konsultasi.
“Ada 15 hasil pembahasan yang merupakan hasil kajian dan penilaian Dekab Minut yang dilakukan oleh Panitia Khusus terhadap pembebasan lahan jalan tol, berkaitan dengan fungsi pengawasan,” kata Kiolol, Rabu (8/7/2015).
Dijelaskannya, beberapa identifikasi masalah seperti Pemkab Minut tidak memiliki data-data ynag valid, dan hanya ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulut. Anggaran pembebasan lahan untuk jalan tol yang menggunakan dana APBD Minut terletak di Kelurahan Sukur yaitu simpang susun Sukur, sejumlah 13 bidang dan yang telah dibayarkan sejumlah 11 bidang.
Masalah lainnya adalah Panitia 9 Pemkab Minut yang sebelumnya tidak mengetahui tentang pembayaran ganti rugi lahan, karena panitia tidak diundang dalam proses pembayaran karena dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik lahan. Juga terjadi kejanggalan dalam penentuan harga tanah yang dilakukan oleh tim penilai harga yang termasuk dalam Panitia Tim 9 Pemkab Minut.
“Kami menemukan, ada penetapan harga yang bervariasi berdasarkan keinginan bukan kebutuhan. Banyak berkas yang sudah lengkap tapi belum menerima pembayaran. Pemilik lahan yang besar mendapat prioritas dalam pembayaran ganti rugi sementara pemilik lahan yang kecil, ada yang sampai saat ini belum dibayarkan. Terindikasi terjadi permainan harga tanah dimana dua bidang tanah yang berbatasan mendapat ganti rugi yang berbeda, pengurusan kelengkapan berkas yang dipersulit, baik oleh Panitia Tim Sembilan maupun oleh pihak Dinas PU Sulut, dan serangkaian masalah lainnya,” beber Kiolol.
Atas temuan ini, Pansus jalan Tol, tambah Kiolol, telah meminta Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA untuk secepatnya menindaklanjuti masalah tersebut.
“Demi rasa keadilan bagi masyarakat, kami meminta Bupati Minut untuk mengawasi langsung pelaksanaan pembebasan lahan jalan tol ini sehingga dapat melihat langsung permasalahan yang ada di lapangan dan tidak hanya menerima laporan bawahan saja,” tegasnya.
Adapun Tim Pansus Jalan Tol Dekab Minut, terdiri dari 8 legislator, yaitu Ir Lucky Kiolol sebagai Ketua, serta tujuh anggota, masing-masing Joseph Dengah, Abraham Eha, Altje Polii SH MSc, Joutje Mengko, Julita Karuntu, Edwin Nelwan SP dan Jantje Longdong.(Finda Muhtar)