Manado – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban umum DPRD Manado bersama eksekutif matangkan 5 ketertiban (Tatib) di Pemerintah Kota Manado, Selasa (30/10/2018).
Adapun 5 tertib yang dibahas sesuai ajuan pemerintah Kota Manado, yaitu fasilitas umum, lingkungan, sosial, jalan dan lalu lintas.
Ketua Pansus Ketertiban umum, Syarifudin Saafa berharap perda tersebut mengakomodir yang lainnya. Seperti ketertiban hiburan malam, kesusilaan, dan taman.
“Karena pemerintah hanya mengajukan fasilitas umum saja. Padahal fasilitas umum yang hanya disediakan pemerintah saja. Sementara ada tempat lain seperti swasta itu bisa masuk dalam perda ini. Seperti tempat hiburan malam yang ada tarian striptis bisa diatur,” kata Syarifudin Saafa.
Bahkan hewan peliharaan pun diatur untuk tidak lagi bisa berkeliaran. Sedangkan untuk tertib lalulintas, pengendara sudah tidak bisa parkir sembarangan dan untuk kendaraan umum mesti ada tempat sampah.
“Hari ini kita baru masuk bagian awal. Besok baru kita lanjutkan pembahasan dan kemudian turun lapangan. Semua pihak terkait bakal diundang. Karena ini yang disebut perda satu jagad yang oleh Pol PP bisa masuk semua,” ujar Syarifudin Saafa.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa, didampingi Wakil, Markho Tampi, Sekretaris, Lilly Walandha, anggota, Vanda Pinontoan, Apriano Ade Saerang, Michael Kalonio dan Abdul Wahid Ibrahim.
Dalam rapat turut dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Mickler Lakat, Kasat Pol PP Manado, Xaverius Runtuwene, Perwakilan Bagian Hukum, Julike Tacalao.
(AnesTumengkol)