MANADO – Kepala Bagian Keuangan Pemkot Manado, Manarsar Panjaitan mengatakan terhadap bantuan sosial dan belanja modal sebesar Rp 8 miliar yang menjadi temuan BPK, sudah berupaya menyelesaikannya.
“Tim penagih sudah naik turun rumah, mencari para penerima dana bantuan sosial tahun 2010-2011 tersebut, dan minta mereka memberikan pertanggungjawaban terhadap dana yang mereka terima,” Panjaitan, Selasa (28/2)
Panjaitan mengatakan jika penerima bantuan sosial tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana tersebut, maka harus dikembalikan kepada pemerintah dalam bentuk tagihan ganti rugi.
Berdasarkan LHP yang diumumkan BPK Sulut, di Kota Manado ada temuan LHP atas belanja bantuan sosial serta belanja modal di Manado sebesar Rp8 miliar, tunggakan pajak lama berlarut-larut penyelesaiannya sebesar Rp2,3 miliar, kebijakan pengurangan tarif pajak bioskop sebesar Rp2,2 miliar, penerimaan lain-lain PT Air Manado Rp6,9 miliar, pajak hotel dibayar kurang Rp5,1 miliar dan penetapan sistem taksasi pajak tidak tepat sehingga potensi penerimaan pajak daerah tak optimal sebesar Rp4,3 miliar.(ried)