Lembean – Jemmy Warankiran selaku ketua panitia pemilihan kepala desa Lembean, mengatakan proses penjaringan sampai pada penetapan calon hukum tua, sudah sesuai prosedur.
“Panitia mengacu petunjuk teknis, titik pokok, KTP dan KK jelas warga Lembean, legalitas sudah di legalisir dan diverifikasi,” jelas Jemmy pada beritamanado.com
Hal ini, terkait dengan adanya protes dari Richard Luntungan salah satu calon kepada panitia yang meloloskan calon lain dimana tak sesuai Perda No 5 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 13.
Dikatakan Jemmy, jika ada kekeliuran, panitia serahkan ke BPD dan Pengawas Kecamatan, dan sesuai aturan dibuat secara transparan dan semua calon layak jadi hukum tua. “Kita panitia diangkat dari desa. Ini bukan panitia punya acara, ini kan mereka punya acara, tapi dianggap panitia punya acara,” ujar Jemmy
Dijelaskan Jemmy, panitia mengetahui kalau calon yang dipermasalahkan terkait domisili oleh Richard Luntungan, dimana calon lain nyatanya miliki KTP, KK dan terdaftar sebagai warga Desa Lembean.
“Kami tahu, calon itu orang asli Lembean, punya rumah di Lembean, KTPnya terdaftar sejak 2011. Dan yang kerja di luar Lembean itu suaminya, bukan dia,” ungkap Jemmy.
Jemmy menambahkan, atas dasar itulah panitia menyatakan semua calon layak, apalagi yang ikut dalam Pilkades Lembean hanya ada dua orang. (robin tanauma)