
Pineleng – Camat Pineleng Moudy Pangerapan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan pembangunan rumah tak berijin.
Rabu (27/1/2016) siang, Pangerapan langsung menyegel lokasi yang kegiatannya sedang melakukan penggusuran tanah.
Adapun lokasi yang akan dibangun rumah dengan ukuran berbeda yaitu masing-masing atas nama Daan Waani dan Alfred Awuy.
Menurut Pangerapan, warga yang bernama Alfred rencananya akan membangun rumah dengan ukuran lebih kecil dari milik Daan.
“Lokasi tersebut pada tanggal 22 Januari 2016 lalu sudah ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang dan Kepala BLH Minahasa Alva Montong,” ungkap Pangerapan. (frangkiwullur)