Manado – Terkait pro kontra kembali ditunjuknya Boby Daud mengisi kekosongan kursi di DPRD Kota Manado, mendapat tanggapan keras dari DPD PAN Manado.
Kepada BeritaManado.com, Ismet Muhammad menegaskan bahwa, dengan ditujuknya Boby Daud yang adalah ketua DPD PAN Manado merupakan keputusan DPP PAN yang tidak dapat diintervensi siapa pun.
“Pemilik kursi di lembaga dewan adalah milik partai. Jadi pemegang kewenangan untuk merekomendasi siapa yang akan duduk di kursi PAN adalah DPP,” kata Ismet.
Ditegaskannya, jika kader PAN menentang keputusan DPP maka ada sanksi yang akan diberikan kepada kader pembangkang tersebut.
“Tentu ada konsukuensi yang akan diterima kader jika melawan apa yang menjadi keputusan DPP tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, baik Boby Daud dan Syarifudin Taha merupakan kader terbaik PAN Manado yang memiliki peran bersama dalam membesarkan PAN.
Terkait proses PAW, Ismet membantah jika surat DPD PAN Manado yang dimasukkan ke KPU Manado merupakan hasil pleno partai dan memiliki SK DPP PAN.
“Tidak ada SK DPP menunjuk Syarif. Hanya ada surat dari DPD PAN Manado yang dibuat oleh sekretaris yang tidak melalui proses pleno. Dan kami sudah menyurat ke KPU Manado terkait hal ini dan melampirkan SK DPP yang merekomendasikan Boby Daud kembali dikukuhkan menjadi anggota dewan Manado,” bebernya. (leriandokambey)