MITRA, BeritaManado.com – Anggaran sebesar Rp 3 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada tahun anggaran 2014 dianggap tidak wajar dan wajib dipertanggungjawabkan.
Temuan ini didapati dari pengumuman hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan tahun 2014 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
“Empat miliar tidak sesuai ketentuan. Tiga miliar diantaranya ada di Sekretariat DPRD Mitra. Dimana penggunaan dana tersebut tidak bisa diyakini kewajarannya,” kata kepala BPK RI perwakilan Sulut Andi Kangkung Lologau MM Ak saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), akhir pekan lalu.
Namun sebagaimana aturan yang diberlakukan terkait hasil tersebut, pihak BPK memberikan waktu selama 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan ke pemerintah daerah.
“Harus ada komitmen bersama untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah sehingga kedepan pengelolaan keuangan semakin akuntabel, transparan dan tentunya juga opini akan semakin baik,” katanya.
Menyikapi adanya temuan sebesar itu di sekretariat DPRD Mitra, pemerhati pemerintahan sekaligus Ketua PAMI Mitra Regen Pantow, mendesak pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati James Sumendap SH, agar mengevaluasi kinerja Sekwan cs.
“Kalo perlu diganti saja. Sebab, dengan adanya temuan sebesar Rp 3 miliar, itu artinya kemampuan manajerial Sekwan cs diragukan dan harus dievaluasi,” tegas Pantow.
Disisi lain menurut dia, pejabat yang bersangkutan harus proaktif menindaklanjuti sekaligus bertanggungjawab atas temuan itu. Sebab kalau tidak diselesaikan aparat penegak hukum bisa menindaklanjutinya karena dianggap telah merugikan keuangan negara.
Terpisah, Sekwan Mitra Vecky Mokorimban saat dikonfirmasi mengakui hasil temuan itu. Dia pun berjanji harus bertanggung jawab sebagai pejabat bersangkutan dengan siap menindak lanjuti.
“Kita perbaiki secara bertahap. Kami menargetkan selama 60 hari ini semuanya sudah tuntas,” kata Mokorimban saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2015). (ruland sandag)