Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Pakar Sebut 2 Opsi Pembatalan Putusan MK, Gibran Terancam Gagal Cawapres

by Dirangga Erga
Kamis, 2 November 2023, 19:12 pm
in Berita Utama, Lainnya, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK

Manado, BeritaManado.com — Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi masih berlanjut dan tengan menjadi perhatian publik.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com hingga Kamis (2/11/2023) hari ini, MKMK masih akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi. Di mana sebelumnya sudah ada enam hakim lain yang telah menjalani pemeriksaan.

Enam hakim yang sudah diperiksa itu adalah Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Sementara, tiga hakim yang diperiksa MKMK hari ini adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Untuk hakim Wahiduddin, ia akan diperiksa secara khusus. Mengingat, ia juga satu dari tiga anggota MKMK.

Terkait putusan dari sidang MKMK itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan akan diputuskan pada 7 November 2023.

Jadwal itu jelang sehari penyerahan capres-cawapres pengganti di KPU yakni dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu tentu menjadi ‘karpet merah’ bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dua Opsi Pembatalan Putusan MK

Sementara itu, pengamat hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsoed, M Fauzan memaparkan, bila merujuk pada hukum tata negara positif, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan No. 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum.

Namun terkait dengan adanya laporan pelanggaran kode etik ke MKMK, maka sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang MKMK hanya ada sanksi teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sebagai hakim konstitusi.

Kata dia, MKMK memang hanya memeriksa dan memutus terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan perlu diketahui, bahwa tupoksi MKMK adalah menjaga keluhuran dan martabat hakim MK, oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik.

“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (2/11/2023).

“Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” sambung dia.

Karena itulah, kata Fauzan, perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat.

“Ke depan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan,” kata Fauzan.

Kemudian untuk pembatalan putusan MK itu, menurut Fauzan ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik.

(Erdysep Dirangga)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.