Manado – Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara selama tahun 2013 sebesar 2,262 trilyun rupiah atau mengalami pertumbuhan sebesar 18% dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Drs Hestu Yoga Seksama, Ak, MBT saat melaporkan data pajak pada Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil.
Dari data ABPD tahun 2013, dapat diketahui bahwa jumlah dana perimbangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulut dalam bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp 7,94 Triliun atau sebesar 80,19% dari pendapatan.
Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara hanya sebesar 28,48% dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Sulut agar pajak yang disetorkan semakin meningkat.
Salah satu gebrakan yang dilakukan tahun 2014 ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dalam hal pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan menciptakan kemudahan untuk melaporkan SPT Tahunan perorangan/pribadi. Kemudahan ini adalah melalui pelaporan secara ‘online’ dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet.
“Kami menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memasyarakatkan pajak ini kepada seluruh rakyat di daerah masing-masing,” ujar Hestu
Aplikasi tersebut secara resmi dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil, di ruang kerjanya pada Kamis (20/3/2014).