Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menghimbau pemerintah kota (Pemkot) Manado dalam penarikan pajak dan retribusi mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sehingga penggelolaan dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.
Personil Komisi B, Henky Kawalo mengatakan, pihaknya mengingatkan kembali kepada Pemkot, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku. Tapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Manado.
Karena itu, Kawalo berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan pajak dan retribusi, harus dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Manado.
“Pungutan pajak dan retribusi harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dan perlu ditegaskan disini bahwa, pemanfatan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut harus pro rakyat atau benar-benar demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu. (Leriando Kambey)