![](https://beritamanado.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG_20240604_152808.webp)
Manado, BeritaManado.com — Terkait dengan apa syarat jalan nasional kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan syarat pengusulan jalan nasional.
Menurut Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio, jalan nasional itu surat keputusannya akan terbit 5 tahun sekali.
“Waktu itu tahun 2015, setelah itu tahun 2022 kemarin terbit SK jalan tahun 2022 gara-gara covid, harusnya sih tahun 2020 pak jadi nanti tahun berikutnya insya Allah akan terbit SK jalan tahun 2027. jadi pak 5 tahun sekali itu pemerintah daerah itu bisa mengajukan upgrade status jalan dan jalan Provinsi atau jalan Kabupaten menjadi jalan nasional Monggo pak silakan diusulkan,” ungkap Hendro Selasa, (4/6/2024) pada rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sulut.
Lanjut Hendro, yang jelas kalau yang bisa jalan nasional itu ada beberapa kriteria.
Gampangnya, jalan nasional itu adalah, jika dia menghubungkan antara satu Provinsi ke Provinsi lain.
“Jadi kayak misalnya dari provinsi Sulut ke provinsi Gorontalo makanya kenapa jalan Manado, Amora, Borotican, Poigar, Antinggola, itu jalan nasional, karena itu menghubungkan dari Sulut ke Gorontalo demikian juga yang lintas bawah yang mulai dari rumbia Buya tonggonoi sampai ke Gorontalo. Jadi kalau dia menghubungkan antara dua provinsi itu bisa jadi jalan nasional,” jelas Hendro.
Tak hanya itu saja lanjut Hendro, selain jalan yang menghubungkan antara provinsi, yang bisa masuk jalan nasional juga jalan yang menghubungkan ke pelabuhan utama dan bandara utama.
“Mungkin sering lihat kok ada jalan nasional berhenti di pelabuhan yaitu memang seperti itu. Atau dia berhenti di bandara utama. Makanya kenapa jalan yang di AA Maramis berhentinya kan ujungnya di bandara samrat ya pak itu jalan nasional karena dari jalan nasional itu orang akan lanjut ke provinsi lain naik pesawat atau dari jalan nasional itu orang lanjut ke provinsi lain naik kapal seperti itu pak gitu,” terang Hendro.
“Jadi persyaratan itu untuk jadi jalan nasional pada saat jalan itu mau naik status jadi jalan nasional dia lebar minimalnya lima setengah meter jadi kalau misalnya ada pemerintah provinsi atau pemerintah daerah mengajukan jalan nasional ya enggak bisa juga pak jalan yang apa istilahnya jalan yang enggak ada aspalnya cuman Jalan tapak diusulkan enggak bisa,” sambung Hendro.
Kata Hendro bisa diusulkan jalan nasional kalau dia sudah pengerasan aspal atau beton dan lebarnya minimal 5 setengah meter itu baru bisa ajukan jadi jalan nasional.
(Erdysep Dirangga)