Manado – Pelaksanaan Pilkada Manado telah diwacanakan akan digelar bulan Februari tinggal menunggu penjadwalan dan penetapan tanggal oleh KPU Manado.
Sayangnya, jika pelaksanaan Pilkada Manado dilaksanakan pada tahun 2016, oleh sejumlah kalangan berpendapat bahwa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2016 sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada serentak, dilaksanakan tahun 2015, 2017 dan 2019. Pada uu tersebut tidak menyebutkan Pilkada tahun 2016. Jadi, Pilkada 2016 tidak ada legal standing. Kalau dipaksakan digelar, ini ilegal namanya,” kata Ruby Rumpesak, mantan ketua GMNI Manado ini.
Dijelaskan mantan ketua Senat dan BPM Fakultas Hukum Unsrat ini bahwa, pelaksanaan Pilkada diharuskan dilaksanakan tahun 2016, perlu ada dasar hukum yang tegas.
“Hal ini harus segera di terbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) oleh pemerintah untuk legal standing Pilkada 2016,” imbaunya.
Ditambahkan sekretaris GAMKI Manado ini mengingatkan KPU Manado soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang saat ini diduga bermasalah, karena tidak merangkul seluruh pemilih di Kota Manado.
“DPT juga perluh untuk segera diperbaharui. Karena Pilkada barusan (9 Desember 2015, red) masih banyak temuan atau persoalan tentang DPT. Selain masalah itu harus ada perubahan DPT misalnya penambahan pemilih pemula yaitu pemilih yang baru genap berusia 17 tahun dan pengurangan karena pemilih yang sudah meninggal dunia,” tandasnya. (leriandokambey)