Manado – Terkait dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas masalah Julius Pontoh dan Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH. MH yang hingga kini belum ada kejelasan, bahkan Rektor Unsrat mengabaikan apa yang telah ditetapkan oleh PTUN Makasar. Sampai dengan pengabaian Mendikbud atas Rekomendasi ORI terkait masalah tersebut maka ORI akan memanggil paksa Muhammad Nuh selaku Mendikbud RI.
Hal ini dilakukan ORI karena dalam kasus yang sudah direkomendasikan kepada Mendikbud dan telah dua kali ORI memanggil Mendikbud, namun Mendikbud tak kunjung hadir. “Mendikbud tidak hadir untuk panggilan Ombudsman RI yang kedua. Tindak lanjutnya sesuai kewenangan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 dan Memorandum of Understanding atau MOU antara Ombudsman RI dengan Kapolri, maka Ombudsman akan panggil paksa Mendikbud, jika tetap mangkir dari panggilan ketiga,” tandas ketua ORI Danang Girindrawardana kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu.
Dijelaskan oleh Danang, sapaan akrab ketua ORI ini bahwa panggilan paksa itu untuk menegakkan budaya hukum karena Mendikbud dinilai oleh Ombudsman telah mengabaikan rekomendasi ORI dan berkali-kali menelantarkan putusan PTUN.
Seperti diketahui bahwa Ketua Ombudsmen RI, Danang Gerindrawardana melalui surat rekomendasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang bernomor 003/REK/0899.2009/BS.03/III/2012 tertanggal 30 Maret 2012. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menjatuhkan sanksi kepada Prof DR Donald A Rumokoy SH MH berupa pemberhentian dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado. Demikian isi rekomendasi Ombudsmen RI kepada Mendikbud RI sesuai kutipan dalam rekomendasi, tak kunjung ditindak lanjuti oleh pihak Kemendikbud.
Sementara itu, terkait denganh Surat PTUN Manado yang dikirimkan ke Mendikbud tertanggal 6 Juli lalu, yang meminta Menteri agar tak perpanjang jabatan Rektor karena proses pemilihan Unsrat masih bermasalah. Tapi anehnya, malah menteri menerbitkan SK perpanjangan jabatan Rektor Unsrat Prof DR Donald A Rumokoy SH MH. Menurut Alu,nus Universitas Gadja Mada, ini sebuah fenomena contoh buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia, dimana seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dengan terang terangan melawan putusan Hukum positif di Indonesia. “Presiden harus bertindak dan menegur pembantunya (mendikbud, red). Pokoknya Ombudsman akan mengingatkan Presiden,” tegas Danang.
Danang kemudian menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsmen Republik Indonesia pasal 38 seharusnya rekomendasi tersebut wajib dijalankan (legally binding). (jkf)