Amurang, BeritaManado — Polsek Sinonsayang mengamankan 125 liter minuman keras jenis Cap Tikus saat melaksanakan razia rutin cipta kondisi Ops Ketupat Samrat-2018, di Jalan Trans Sulawesi Desa Ongkaw, pada Senin (11/6/2018) kemarin.
Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ratusan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus ini berasal dari Kecamatan Motoling dan Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Miras jenis Cap Tikus diangkut menggunakan kendaraan roda dua berasal dari Kecamatan Kumelembuai dan Kecamatan Motoling, rencanya akan diperjualbelikan warung dan kios yang ada di wilayah Kecamatan Sinonsayang,” ungkap Kapolsek Stenly Sarempa.
Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang membawa miras tanpa ijin ini.
“Kami juga mengamankan 2 (dua) tersangka yang membawa miras ini yaitu H (41) warga Kecamatan Motoling dan Y (26) warga Kecamatan Kumelembuai,” tutup Kapolsek Stenly Sarempa.
(***/TamuraWatung)