Manado – Gonjang ganjing mengenai isu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa opini tersebut bisa dibayar mendapat bantahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Andi Kangkung Lolongau. Dia menegaskan bila hal itu terjadi berarti bertentangan dengan kode etik seorang auditor.
“Saya bisa jamin auditor saya tidak seperti itu, karena ada kode etik. Kita juga menyurati pemerintah daerah mengenai larangan-larangan yang tidak bisa dilakukan auditor BPK saat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam surat tersebut sudah dijelaskan bahwa tim auditor tidak boleh di bayar, disuap atau hal-hal lain yang melemahkan auditor itu sendiri, karena semua pemeriksaan telah dibiayai oleh negara.
“Tim harus berkewajiban menjelaskan ke pemerintah semua dibiayai oleh BPK. Tim juga akan menyerahkan larangan-larangan dan sanksinya,” jelas Andi. (Rizath Polii)