Kontestasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bolaang MONGONDOW telah selesai dengan sangat demokratis oleh pemegang kedaulatan rakyat Bolmong, melahirkan kepemimpinan lima tahunan yang telah di LEGITIMASIKAN dlm Prosesi Pelantikan oleh Gubernur atas Nama Presiden cq. Mendagri dimana Dra. Hajjah Yasty Soepredjo Mokoagouw dan Yanny Ronny Tuuk, STh. MM, dilantik secara SAH 22 Mei 2017 sebagai Bupati & Wakil Bupati masa tugas 2017-2022.
Perjalanan Kepemimpinan walau baru seumur jagung, namun melahirkan berbagai terbosan Pembenahan Disiplin ASN, Pelantikan Panglima ASN Sekda yang akan lakukan Perbaikan Kinerja untuk pelayanan publik, lakukan loby dana DAK ke pusat yang hasilkan 169 Milyard untuk infrastruktur termasuk ketegasan kembalikan wibawa Pemda Bolmong dan harga diri rakyat Bolmong yang dipermainkan investor asing Conch Cement- Sulenco Bohusami Semen degan abaikan teguran, menjalankannya pembangunan tanpa perizinan lengkap, ILEGAL.
Dari proses penindakan dan laksanakan perintah Undang-Undang oleh Bupati YSM, ternyata menimbulkan ekses, dimana Tim Pemda bersama Satpol PP lakukan PEMBONGKARAN mess karyawan yang tak miliki IMB (Bila ada Salah Objek Inobonto satu namun lokasi tertulis dalam IMB lokasi Solog) yang berimplikasi penahanan terhadap 28 anggota dan Kadis Satpol PP hingga kini.
Sebagai warga yang baik kami masyarakat menghormati proses hukum, seraya menunggu penuntasan masalah ini, walau tentu keluarga para satpol PP saat ini menghendaki cepat selesai dan suami mereka dibebaskan.
Begitu kata Bupati kita YSM, saat ini sedang melakukan upaya pendekatan pemerintah pusat mempercepat masalah ini dan bahkan demi jaminan Beliau Jo yang ditahan asal satpol PP dilepas dengan meminta penangguhan penahanan, namun pihak Polda tidak merespon itu.
Langkah tegas Bupati menjadikan multi tafsir di medsos maupun persepsi masyarakat, namun sebagian besar masyarakat Bolmong tetap konsisten hargai proses hukum dengan menunggu upaya maksimal yang dilakukan Bupati agar Clear segera Cases ini.
Terus terang memang sangat mengganggu agenda besar Bupati dan Wakil, hingga rolling pejabatpun tertunda karena masalah ini.
Namun patut dibanggakan dalam ketegasan ini, Bupati berhasil melakukan presure pada PT. Conch Cement hingga melahirkan 8 kesepahaman bagi kepentingan Pemkab dan rakyat Bolmong, dimana salah satunya dalam kesepahaman itu kewajiban PT. Conch Cement menarik GUGATAN dan menyelesaikan masalah dengan Polda Sulut.
Komitmen kesepahaman itulah yang dinantikan Bupati dan para pihak, namun dalam konteks ini jangan diartikan Bupati lakukan intervensi proses hukum, naluri kewanitaan beliau justru HENDAKI Satpol PP segera bebas dan masalah ini bisa diselesaikan secepatnya.
MUNCUL TUNTUTAN 5 LSM YANG HENDAKI BUPATI BOLMONG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT PADA PRESIDEN RI.
Konsistensi sebagai warga Bolmong kawal kepemimpinan lima tahunan Bupati dan wakil, kawal mandat rakyat, kawal proses hukum, MEMBELA Bupati yang memang saya pilih secara Demokratis justru disalahartikan dengan ungkapan penjilat Bupati (Ali Imran), gagal paham dll (Irawan Damopolii), Sumbu Pendek, Waspadai Pembisik (Demo) yang kesemuanya saya trima dengan jiwa besar karena mereka tidak paham dengan tulisan tulisan saya dan mereka MEMANG TIDAK
MEMILIH YASTY.
Terpenting saya tidak mau khianati daerah saya, Bolmong dan saya tetap konsisten bela Bupati apapun resikonya karena saya menganggap tindakan Bupati atas perintah Undang-Undang sesuai kewenangannya dan BENAR.
Namun apa sebaliknya yang dilakukan LSM adalah PELACURAN PROFESI LSM, mereka patut diduga dibiayai pihak Sulenco (Pengusaha). Bocoran setelah pertemuan di Manado langsung ke Jakarta bawa MOSI yang isinya SANGAT SANGAT TIDAK PROPORSIONAL DAN CENDERUNG CIPTAKAN INSTABILITAS DENGAN BERTOPENG SUPREMASI HUKUM DAN PRISES HUKUM.
Mari Kita Simak Tujuan Jahat Mereka
Mereka katakan Menghormati dan Menegakkan Supremasi Hukum, dengan membuat Mosi dan Surat permintaan kepada Presiden agar Bupati Bolmong Diberhentikan dengan TIDAK HORMAT, maka jelas mereka tidak baca Undang-Undang dan INJAK-INJAK aturan terkait dengan Menjaga Mengawal Kepemimpinan Lima Tahunan yang dipilih sebagai cara Demokratis.
APBD Bolmong terkuras 25 milyar biayai Pilkada kemarin, terus apakah kita akan MUTAR BALIK KEMUDI, sebagai Pemilih YASTY- Yanni kami protes dan tidak inginkan Bupati kami diganti dengan cara INKONSTITUSIONAL, makanya sudah pantas mereka diberi Predikat BAGUNDAL PECUNDANG KHIANATI MANDAT RAKYAT.
Kedua, mereka berkoar-koar hormati dan hargai proses hukum, namun masih dalam MOSI itu mereka meminta Kapolri tuk turun dan backup Polda Sulut.
Mereka lupa dengan koar mereka hargai proses hukum, kok LANGKAHI KEWENANGAN Kapolda, yang sedang lakukan proses hukum, kok menurut ke Kapolri, Proses Hukum yang mana mereka hargai jelas hanya tameng namun perilaku tak lebih INJAK-INJAK proses hukum.
Ketiga, meminta Mendagri dan Menteri ESDM cabut KEWENGAN Gubernur. Mereka lupa Gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah dan Gubernur BELUM PERNAH MENERBITKAN IUP- OP, WIUP, Izin Pelabuhan Khusus JETi, Izin Galian C ?
Fakta lapangan pelabuhan khusus sudah hampir selesai 600 meter terbujur dari pinggir pantai rusakkan manggrove dan tidak jelasnya take over tanah HGU Ex Puskud Sulut 161 hektar yang dikuasai Sulenco saat ini (Permainan Take Over Bawah Tangan Rugikan Bolmong), terus jutaan meter kubik Galian C Sirtu-Pasir Batu masuk Pembangunan Pabrik dan Pelabuhan tidak bayar Retribusi pada Pemkab sebagai kewajiban pajak dan ILEGAL, karena para pemasok mengambil galian C tidak memiliki Izin Galian C sebagaimana aturan.
Terus kewajiban investor harus miliki IUP- OP dan WIUP baru bisa membangun, nah masalah izin ini terombang kambing lebih DUA TAHUN antara Pemkab Bolmong – Pemprov Sulut, begitu Bupati bertindak POLICE LINE dan Hentikan pembangunan justru di MUSUHI PARA LSM DENGAN TINDAKAN GEGABAH.
Pembongkaran bangunan MESS KARYAWAN Conch Semen oleh Satpol PP sebenarnya sah itu karena diatur dalam Undang-Undang, bahwa setiap bangunan yang tidak miliki IMB wajib dibongkar pemilik maupun pihak penertib dalam hal ini Satpol PP atau Kepolisian, nah dengan dalih sesat para LSM ini adalah struktur mempertanyakan tindakan pengrusakan yang dipimpin Bupati, SKALI lagi BUKAN PENGRUSAKAN TAPI PEMBONGKARAN.
Kalau dalih mereka MILIKI IMB justru salah besar, karena IMB juga cacat hukum objek lokasi Inobonto dua surat lokasi IMB Desa Solog… pasiar kong lua kwa lapangan bro.
POSISI BUPATI DAN GUBERNUR
Bupati Bolmong miliki kewenangan penuh semangat sesuai amanat TTG Undang-Undang keluarkan Rekomendasi, izin Tata Ruang, AMDAL, dan Terbitkan IMB dan Perizinan Usaha, termasuk penetapan Retribusi Galian C apalagi Bolmong sebagai daerah penerima Investasi.
Gubernur setelah menerima kelengkapan dokumen dari Pemda maka Gubernur miliki wewenang keluarkan IUP- OP, WIUP, Izin Pelabuhan Khusus dan Izin Galian C , hingga dua tahun berjalan dan bangunan pabrik hampir capai 50 Prosen Kewajiban Conch Cement untuk MILIKI PERIZINAN INTIN JUSTRU TIDAK ADA dan Gubernur dalam pernyataannya saat menerima Presidium Masyarakat Peduli Investasi Bolmong yang FM pimpin langsung bersama LSM Snak Markus, LSM Aliansi Indonesia, 9 Maret 2017 menyatakan “SAYA SEBAGAI GUBERNUR BELUM PERNAH MENGELUARKAN UZIN UNTUK PT. CONCH CEMENT”, ujar Olly Dondokambey, SE. Nah jelas dan benderang bahwa operasi pembangunan Conch Cement ILEGAL.
Trus apa lagi yang disangsikan Tindakan Tegas Bupati Bolmong, peringatan BERULANG tidak digubris, TK China hingga 600 orang juga ILEGAL, IMB Cacat Hukum, Izin bangunan MESS diperuntukkan lain, Indo Maret, tradisional chinese food, Barbet Shop hingga Spa.
Begitu Bupati bertindak dan Kunjungan langsung pihak Conch tidak bisa tunjukkan izin IUP- OP dan WIUP dll, yang terjadi dilapangan justru staf Conch Hardik Satpol PP Bupati Bolmong NINTAU Aturan,…… bukan main. Permainan ini so dua Tahun, bahkan koh Surya dalam copy pembicaraan nyatakan DIA DIPERAS PEMKAB BOLMONG 2015-2016. Astagfirullah.
Nah apa lagi yang kita ragukan Komitmen Bupati, dan saya Tetap KONSISTEN BELA BUPATI KARNA KEBENARAN DAN HAK RAKYAT YANG BELIAU PERJUANGKAN.
Tentu sebagai Rakyat Bolmong bisa menilai WAJARKAH 5 LSM buat mosi pada Presiden, wajarkah? Tindakan mereka bertameng Hukum namun prakteknya INJAK-INJAK Proses Hukum, Wajarkah perilaku mereka diduga terima suap Sulenco dan ZOLIMI Bupati yg kita pilih bersama, Masyarakat Bolmong lah yang akan tentukan sikap terhadap mereka yang khianati daerah Bolmong Tercinta.
Oleh: Firasat Mokodompit, SE
Anak MONGONDOW Yang Prihatin & Miris