Bitung – Satlantas Polres Bitung resmi menutup Operasi Patuh, Rabu (09/05/2018) setelah 14 hari digelar.
Kamis (10/05/2018), Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK merilis hasil operasi yang mengakibatkan pihaknya harus mengeluarkan 505 surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalulintas.
Andri merincikan, dari 505 surat tilang itu, paling banyak adalah pelanggaran tidak ada STNK sebanyak 228 kasus.
“Kemudian disusul pelanggaran tak memiliki SIM sebanyak 164 kasus dan kelengkapan kendaraan sebanyak 113 kasus,” kata Andri.
Untuk pengendara yang melenggar sesuai profesi kata dia, didominasi karyawan swasta sebanyak 185 orang kemudian disusul pelajar dan mahasiswa sebanyak 130 pengendara.
“ASN ada juga yakni sebanyak 13 orang yang terjaring selama operasi dan 52 orang dari profesi lainnya,” katanya.
Andri berharap, dengan ditutupnya Operasi Patuh, masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor di Kota Bitung makin sadar untuk mentaati peraturan lalulintas serta menggunakan standar keselamatan.
“Jangan tunggu kami menggelar operasi baru taat tapi menjadi kewajiban bersama untuk selalu menertibkan diri dalam berlalulintas,” katanya.
(abinenobm)