Kotabunan – Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Mecky M Onibala, MSi dan Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy Tendean, SIP MSi, di Kabupaten Boltim, Rabu (20/6), melakukan sosialisasi penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tiga Kecamatan yaitu Kotabunan, Tutuyan dan Nuangan. Kegiatan yang dipusatkan di Kotabunan itu diikuti para Sangadi, Camat dan operator teknis (petugas lapangan) dan Pegawai Discapilduk Boltim.
Kegiatan yang dibuka Sekda Boltim H.Ir. Moh. Assegaf itu turut di hadiri pula, petugas dari Ditjen Capilduk Kemendagri yang juga selaku Ketua Korwil IV Sulawesi Ibu Sri Ningsi bersama empat orang petugas lainnya, KabagPemerintah Lucky Taju, MSi, Kasubag Dekonsentrasi dan Pembantuan Boslar Sanger, SH. Materi sosialisasi secara teknis disampaikan Tendean sedangkan materi umum dilakukan Onibala.
“Sosialisasi penerapan e-KTP sangat penting dan strategis mengingat kegiatan ini merupakan salah satu program nasional yang harus kita sukseskan secara bersama-sama mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan. Khusus Kabupaten Boltim untuk tahun 2012 ini masuk dalam 10 daerah yang melaksanakan program nasional di Provinsi Sulut, sementara lima daerah lainnya yaitu Manado, Bitung, Minsel, Minahasa dan Minut sudah melaksanakannya di tahun 2011 lalu bahkan capainnya 100 persen,” ujar Tendean.
Tujuan dari pada pelaksanaan penerapan e-KTP tersebut, menurut Tendean dalam rangka tertib database kependudukan, penerbitan NIK dan tertib dokumen kependudukan (KK,KTP,Akta Capail dll). Karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Boltim untuk menyukseskan program ini, yaitu mampu mengajak warga wajib KTP untuk melakukan perekaman di tempat pelayanan e-KTP yang sudah di tentukan di setiap kecamatan, jika dalam pelaksanaan dilapangan mengalami kendala secepatnya berkonsultasi dengan Pemprov dan pusat, ujarnya.
Ia menjelaskan selain itu hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerbitan e-KTP yaitu harus di daerah domisili , berarti bagi mahasiswa atau pendidikan lainnya, KTPnya diterbitkan di daerah dimisili (daerah tempat pendidikannya), serta tidak diperbolehkan memunggut biaya dari penduduk (gratis ), sesuai dengan surat edaran Mendagri No. 471.13/2334/SJ Tanggal 22 Juni 2011, karena itu saya percaya Pemkab Boltim mampu melaksanakannya dengan baik, kunci Tendean. (*)