Manado – Astaga…rekomendasi Ombudsmen Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia untuk mencopot Donald Rumokoy sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi wajib dilaksanakan.
Hal ini dituturkan oleh Ketua Ombudsmen RI, Danang Gerindrawarana melalui surat rekomendasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan yang bernomor 003/REK/0899.2009/BS.03/III/2012 tertanggal 30 Maret 2012.
“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menjatuhkan sanksi kepada Prof. DR Donald A Rumokoy SH MH berupa pemberhentian dari jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado,” Demikian isi rekomendasi Ombudsmen RI kepada Mendikbud RI sesuai kutipan dalam rekomendasi.
Oleh sebab itu “Maka mengacu pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsmen Republik Indonesia, rekomendasi ini wajib dilaksanakan (legally binding),” tutup Gerindrawarana.(gn)