Manado – Di Sulawesi Utara sendiri pada tahun 2011 tertinggi dalam permasalahan publik adalah kasus sengketa tanah yang ditangani Ombudsman sebanyak 64 kasus dalam setahun, bandingkan dengan tahun 2012 ini kasus terbesar sejak Januari hinggah Mei 2012 sebanyak 66 kasus di Sulut yang saat ini ditangani Ombudsman dan sebagian besar permasalahan keluhan masyarakat terhadap Pemda Kota Manado. Hal ini diutarakan Anggota Ombudsman RI M. Khaerul Anwar kepada para wartawan sesaat setelah memberikan materi di ruang Huyula Kantor Gubernur Sulut Rabu, (2/5).
Untuk permasalahan pertanahan di Sulut sendiri menurutnya pihak Ombudsman belum pada tahapan memberikan rekomendasi, pihaknya baru sebatas memberikan motifasi. Tapi menurutnya Ombudsman sangat serius menyelesaikan permasalahan pertanahan bahkan semua pelayanan publik di Sulut.
“Kita belum memberikan rekomendasi, karna untuk memberikan rekomendasi sifatnya agak ketat, kita tidak mudah memberikan rekomendasi, tetapi saya akan memastikan bahwa teman-teman dipertanahan serius. Saat ini saya akan memastikan bahwa teman-teman BPN (Badan Pertanahan Nasional) serius mengatasi permasalahan tanah di Sulawesi Utara, kalau mereka tidak serius saya harus memotifasi mereka untuk serius,” kata Anwar.
Untuk belum mengeluarkan rekomendasi itu menurutnya bukan karna ada kendala tetapi itu prosedur Ombudsman. Prosedur Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tahapannya harus melalui semua tahapan-tahapan prosedurnya.
“Atau bahkan kemudian harus dengan bentuk motifasi yang keras misalnya dengan rekomendasi yang sifatnya peribadi saya tidak akan sungkan, saya tidak akan ragu untuk memberikan sangsi seperti itu,” tegasnya. (jrp)