Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Oma Martha Ditelantarkan, Begini Jerat Hukumnya

by Watung Tamura
Kamis, 16 November 2017, 11:12 am
in Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 1.9Kshares
Oma Martha Saat Melapor di Polres Minsel
Oma Martha Saat Melapor di Polres Minsel

 

Amurang, BeritaManado — Setelah beberapa waktu lalu melaporkan adanya tindakan penelantaran ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukan oleh suaminya Sofyan Loho Dandel (28).

Martha Potu (82) atau yang akrab di sapa Oma Martha pada Kamis (16/11/2017) kembali mengunjungi Polres Minsel.

Dari informasi yang disampaikan Oma Martha kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Minsel kali ini adalah untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta petugas Kepolisian.

“Hari ini saya datang untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta Kepolisian. Namun ternyata berkas yang diminta masih kurang surat nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Capil,” kata Oma Martha.

Oma Martha menyampaikan bahwa kedatangannya lebih dikarenakan suaminya Sofyan Loho sudah membawa lari sejumlah barang miliknya.

Barang-barang tersebut diantaranya kendaraan dan uang serta sejumlah barang lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Minsel, Iptu Dwi Galih mengatakan bahwa terkait masalah Oma Martha, dirinya telah melapor karena sudah ditinggal selama 3 bulan dan tidak dinafkahi baik lahir maupun batin.

“Untuk laporan yang kami terima, tersangka akan dikenai UU nomor 23 tahun 2009. Dan menggunakan pasal 42 jo pasal 9 yaitu menelantarkan atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal 15 juta rupiah,” tukas Dwi Galih.

Tindakan selanjutnya, Polres Minsel akan dilakukan penyelidikan dan secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor.

 

(TamuraWatung)

 

Baca juga berita terkait Oma Martha Potu (82)
  • Datang ke Disdukcapil Minut, Oma Martha dan Sofyan Bikin Geger Sejumlah ASN
  • Ini Usia Sebenarnya dari Nenek yang Nikahi Pemuda
  • Sah !!! Oma Akhirnya Resmi Menikah Dengan Pemuda 28 Tahun
  • Minsel Heboh !!! Nenek 82 Tahun Nikahi Pemuda 28 Tahun

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1.9Kshares
Tags: KBO Reskrim Polres MinselOma Marthapolres minsel

Berita Terkini

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.