
Amurang, BeritaManado — Setelah beberapa waktu lalu melaporkan adanya tindakan penelantaran ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukan oleh suaminya Sofyan Loho Dandel (28).
Martha Potu (82) atau yang akrab di sapa Oma Martha pada Kamis (16/11/2017) kembali mengunjungi Polres Minsel.
Dari informasi yang disampaikan Oma Martha kepada BeritaManado.com mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Minsel kali ini adalah untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta petugas Kepolisian.
“Hari ini saya datang untuk melengkapi sejumlah berkas yang diminta Kepolisian. Namun ternyata berkas yang diminta masih kurang surat nikah yang dikeluarkan oleh Dinas Capil,” kata Oma Martha.
Oma Martha menyampaikan bahwa kedatangannya lebih dikarenakan suaminya Sofyan Loho sudah membawa lari sejumlah barang miliknya.
Barang-barang tersebut diantaranya kendaraan dan uang serta sejumlah barang lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Minsel, Iptu Dwi Galih mengatakan bahwa terkait masalah Oma Martha, dirinya telah melapor karena sudah ditinggal selama 3 bulan dan tidak dinafkahi baik lahir maupun batin.
“Untuk laporan yang kami terima, tersangka akan dikenai UU nomor 23 tahun 2009. Dan menggunakan pasal 42 jo pasal 9 yaitu menelantarkan atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda maksimal 15 juta rupiah,” tukas Dwi Galih.
Tindakan selanjutnya, Polres Minsel akan dilakukan penyelidikan dan secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor.
(TamuraWatung)
Baca juga berita terkait Oma Martha Potu (82)
- Datang ke Disdukcapil Minut, Oma Martha dan Sofyan Bikin Geger Sejumlah ASN
- Ini Usia Sebenarnya dari Nenek yang Nikahi Pemuda
- Sah !!! Oma Akhirnya Resmi Menikah Dengan Pemuda 28 Tahun
- Minsel Heboh !!! Nenek 82 Tahun Nikahi Pemuda 28 Tahun