Amurang – Tidak lebih 5 bulan Ollyvia Lumi, SSTP menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan, telah menghadapi sedikitnya 3 panggilan hearing dengan mitra kerja yakni Komisi III DPRD Minsel terkait pungutan liar alias pungli di sejumlah sekolah di Minsel.
Lumi selaku penanggung jawab dijajaran kependidikan harus berulang kali berhadapan dengan Anggota DPRD untuk mengklarifikasi dugan pungli yang terjadi di beberapa sekolah, bahkan ada yang mencatut nama kepala dinas itu sendiri. Akan hal ini dihadapan sejumlah Anggota DPRD Minsel, khususnya Komisi III dengan lantang membantah bahwa tudingan tersebut tidak beralasan dan tidak benar.
“Tak pernah terlintas dalam pikiran saya melakukan pungutan liar, apalagi melakukanya. Tuduhan ini tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Bukan saja di sekolah, bahkan sampai pada kepala-kepala bidang sampai pegawai saya sudah mengintruksikan melarang keras melakukan pungli,” tegas Lumi, mengklarifikasi dihadapan sejumlah Anggota DPRD Minsel Komisi III, Rabu (13/5/2015).
Ketua Komisi III Stefanus Lumowa saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dikpora Minsel yang dihadiri langsung Kepala Dinas Ollyvia Lumi, Sekretaris Joyke Tangkere, Kabid Dikmen Fien Runtuwene, Kabid Dikdas Fieber Raco bersama kepala-kepala sekolah yang diundang untuk mengklarifikasi dugaan pungli yakni SMKN Tewasen, Amurang Barat dan SD Inpres Tompasobaru.
Dimana berdasarkan laporan yang diterima Anggota DPRD Minsel adanya dugaan pungutan liar di SMKN 1 Tewasen, Amurang Barat memungut biaya untuk UN dikarenakan dana BOS belum cair, sedangkan SD Inpres Tompasobaru saat PKG kepala-kepala sekolah mengumpulkan uang untuk konsumsi dan kepada pengawas, bahkan sempat beredar kabar mencatut nama kepala Dikpora Minsel.
Kepala Dikpora Minsel menyampaikan bahwa yang bersangkutan yang teribat dugaan pungli yang harus bertangung jawab, meski begitu pihaknya telah memanggil dan meminta klarifiksi atas laporan pungutan liar sampai pada teguran dan membuat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan tersebut.
Akan hal ini, menurut salah satu personil Komisi III DPRD Minsel Billy Regar, S.Sos mengatakan pungutan liar ini mencoreng muka pendidikan di Minahasa Selatan, bahakan diduga terjadi dibeberapa sekolah, maka dari itu selain tindakn khusus instansi terkait, atasan yakni Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE perlu menyikapi dugn maraknya pungli di jajaranDikpora Minsel. (sanlylendongan)