Manado – Pengelolaan aset daerah salah-satu yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemprov dan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Olly Dondokambey di hadapan pimpinan KPK Saut Situmorang dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah antara Pemda se-Provinsi Sulut dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulut, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Wilayah Suluteggomalut, Bank Sulutgo di Kantor Gubernur, Selasa (10/9/2019).
Menurut Olly Dondokambey, pemekaran wilayah menjadi alasan utama agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara baik dan cermat.
“Karena aset daerah berkaitan dengan investasi untuk mendatangkan pendapatan,” jelas Olly Dondokambey.
Olly Dondolambey menyontohkan beberapa aset tanah yang dimiliki Pemprov Sulut yang tidak digunakan akhirnya dapat dimanfaatkan menarik investor untuk berinvestasi di bidang pariwisata.
“Mereka (investor) semakin tertarik salah-satunya ketika ditetapkannya pantai Likupang sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) pariwisata,” tukas Dondokambey.
(JerryPalohoon)