Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jasmin Samahati SH telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Manado terhadap calon terdakwa RT alias Roni (47) oknum PNS Dispora Minut dan 8:07:14 PM (51) oknum Kepsek SDN Wasian.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tipikor dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (Block Grant) tahun 2012.
“Berkas dilimpahkan pada Kamis (27/6) dengan nomor perkara PDS 02/Airmd/Ft.2/5/2013,” ujar Plt Panmud Pidsus, Marthen Mendila SH, Jumat (28/6)
Dikatakannya bahwa perkara ini akan segera disidangkan, dengan agenda awal sidang dakwaan, “Penetapan dengan Majelis hakim Novrry T Oroh SH, sebagai Ketua Majelis Hakim dan Verra Linda Lihawa SH MH dan Nich Samara SH MH sebagai hakim anggota,” kata Mendila
Diketahui kasus ini berawal pada tahun 2012 bahwa di Kabupaten Minahasa Utara ada sekitar 50 Sekolah Dasar (SD) penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat (Block Grant) tahun 2012.
Bahwa calon terdakwa Lusje telah meminta fee sebesar 20 persen sebagai jasa pengurusan pencairan dana bantuan dari pusat untuk sekolah kategori rusak berat dengan bolak-balik Jakarta untuk pengurusan terhadap 47 Kepsek penerima bantuan dana Block Grant dengan total fee sebesar Rp 1.885.936.000 dan juga telah menguntungkan calon terdakwa Roni sebesar Rp 650 juta.
Oleh JPU keduanya dijerat sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam pasal 12 huruf ‘e’ jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentnag tipikor sebagaiaman dirubah dan ditambah dangan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipkor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 12 hurf ‘f’ jo pasal 18 dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor. (rbn)