Tahuna – Perubahan nama Kabupaten Sangihe yang selama ini sesuai dengan nomenklatur di pemerintah pusat masih mengunakan nama lama yakni SaTal (Sangihe dan Talaud), kini sudah disetujui melalui rapat pembahasan Draft Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe di Ruang Khatulistiwa lantai 10 Orchard Hotel Jakarta Kamis (12/12).
“Perubahan nomenklatur nama kabupaten SaTal menjadi Kabupaten Sangihe sudah mendapat persetujuan dan tinggal menunggu waktu,” ungkap Kabag Humas Ellenita Kapal SE MSi yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Rapat pembahasan draft peraturan pemeintah tentang perubahan nama kabupaten sangihe dan Talaud menjadi kabupaten Sangihe sudah selesai dan terhitung dua minggu depan ada kepastian. (Gun Takalawangeng)