TOMOHON, beritamanado.com – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kota Tomohon akhirnya ditandatangani.
Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Senin (14/10).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengatakan, pendanaan kegiatan pemilihan ini harus mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yaitu penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Kita mempedomani Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta surat edaran Mendagri Nomor 900/9629/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati/wali kota tahun 2020 maka Pemkot Tomohon mengalokasikan anggaran pilkada ini baik pada Perubahan APBD tahun 2019 maupun pada APBD tahun 2020 nanti,” beber Eman.
Wali kota berharap dengan adanya penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Tomohon dengan KPU Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon dapat terlaksana dengan baik dan jurdil.
(ReckyPelealu)