Manado, BeritaManado.com — Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendaftar di KPU RI sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Rabu (25/10/2023).
Menarik disimak adalah sikap KPU RI yang langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan capres dan cawapres.
Sebab, menurut Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Liando, kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah baru.
Ferry menjelaskan, capres dan cawapres yang akan mendaftar kemungkinan dipermasalahkan baik melalui penanganan pelanggaran adminsitrasi ataupun melalui sengketa proses.
Apalagi, kata Ferry, pasca putusan MK, harusnya masih melalui proses penyesuaian pada UU Pemilu yakni pasal 169 UU 7 Tahun 2017.
“Dengan demikian PKPU yang menjadi turunan dari pasal tersebut harus menyesuaikan juga. Jika mengacu pada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, revisi PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah,” kata Ferry, Rabu.
Menurutnya, jika objek judicial reviewnya adalah UU dan putusannya dikabulkan oleh MK, maka penyesuaiannya harus ke DPR.
Sementara, lanjut Ferry, jika objek judicial reviewnya adalah PKPU dan putusannya di kabulkan oleh MA, maka tidak memerlukan pembahasan di DPR dan PKPU itu akan berlaku otomatis sebagaimana bunyi putusan MA.
“Jika KPU hanya menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penerimaan pendaftaran capres dan cawapres, maka kemungkinanan besar akan dipermasalahakan oleh berbagai pihak. Sebab pada pasal 13 ayat 1 huruf q masih mencantumkan syarat usia 40 tahun,” jelas Ferry.
Ia menuturkan, andaikan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai Cawapres maka ada dua kemungkinan yang bakal terjadi.
Pertama, ujar Ferry, KPU RI bakal dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi.
Itu karena KPU RI bisa dinilai melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme atau prosedur karena menerima bakal calon yang tidak sesuai Pasal 13 PKPU 19.
Kedua, jika ternyata KPU RI akan menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai peserta pemilu, maka kemunginkan yang terjadi adalah timbulnya sengketa proses yang akan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres lain kepada Bawaslu.
Ferry menambahkan, proses ini bisa lebih cepat sebelum adanya keputusan KPU RI, sebab berita acara pendaftaran bisa menjadi objek sengketa proses di Bawaslu.
“Sehingga bagaimana nasib Gibran ke depan akan sangat tergantung pada proses di Bawaslu,” tandasnya.
(Alfrits Semen)