
Jakarta, BeritaManado.com — Senator utusan Sulawesi Utara Stefanus Liow terus melakukan upaya untuk turut memperjuangkan nasib masyarakat khususnya mereka yang berprofesi bidan di bumi nyiur melambai.
Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan yang merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPD RI sendiri turut memberikan pandangan dan pendapat lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi atau lembaga bahkan pemerintah.
Liow sendiri yang merupakan Anggota Komite III DPD RI mengatakan bahwa RUU Kebidanan sangat diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kualitas para bidan dari segi vokasi, akademik maupun profesi serta distribusi yang merata hingga ke pelosok daerah.
“Saya melihat selama ini kebijakan peemrntah untuk dokter dan bidan PTT yang melibatkan pemerintah daerah dalam perekrutannya menjadi hal penting untuk dlembagakan melalui RUU kebidanan. Dengan demikian akan ada keberlanjutan kebijakan,” katanya.
Senator Liow meminta perlu adanya pegnaturan yang dapat memastikan agar kompetensi dan kesejahteraan bidan dapat terwujud, maka dari itu perlu diatur dalam RUU tersebut yang nantinya akan disahkan menajdi Undang-Undang.
“Jika ini menjadi Undang-Undang, maka hal itu juga akan berdampak kepada para bidan yang ada di Sulawesi Utara, karena produk hukum ini akan berlaku secara nasional. RUU ini juga menggarisbawahi tuntutan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga akan tercipta sinergitas antara aturan yang ada,” jelasnya.
RDPU yang diselenggarakan, Rabu (14/3/2018) kemarin dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Fariha Idris SE MH (DKI Jakarta) dan Wakil Ketua Abdul Aziz SH (Sumatera Selatan).
(Frangki Wullur)