Jakarta, BeritaManado.com — Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menanggapi pelaporan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu.
Anies dilaporkan karena dinilai menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat capres pada Minggu (7/1/2024) malam.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Ali menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Bawaslu.
“Biarkan Bawaslu memproses itu, kita percaya Bawaslu punya integritas bahwa mereka sadar bahwa mereka ditunjuk negara untuk mengawasi Pemilu ini,” ujar Ali di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2024).
Sementara terkait pernyataan Prabowo yang menyebut pertanyaan soal luas lahan pribadi saat debat capres bodoh dan goblok, Ali enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak mau menanggapi itu, karena saya pikir penilai terbaik adalah rakyat,” sebut dia.
Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) karena menilai Anies memberikan pernyataan yang tak sesuai fakta untuk menyerang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat ketiga capres-cawapres, Minggu (7/1/2024).
Pernyataan Anies menyerang Prabowo dalam kedudukannya sebagai Menteri Pertanahan dan pribadi, perihal anggaran pertahanan sebesar Rp700 triliun tersebut dipersoalkan PHPB.
PHPB juga menyoroti pernyataan Anies terkait bidang tanah Prabowo yang disebut seluas 340 ribu hektare.
Anies bahkan dianggap menghina kinerja Prabowo Subianto dengan memberi nilai 11 dari 100 selaku Menteri Pertahanan.
Sementara Perwakilan PHPB, Subadria Nuka menyebut, penyampaian Anies soal anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi Prabowo dalam debat adalah salah.
“Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun,” kata Subadria kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
“Terkai bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 ribu hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” tutur dia melanjutkan.
Subadria menilai bahwa pernyataan Anies itu merupakan suatu bentuk penghinaan.
Sebab dalam pandangannya, Prabowo justru merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Karena itu, Subadria dalam laporannya menyebut Anies patut diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan (Anies) dapat segera diproses,” tandas Subadria.
(jenlywenur)