Airmadidi – Mieke Nangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara, mengatakan status keanggotaan masih melekat pada dirinya dan tak ada masalah dengan statusnya itu.
“Saya masih anggota dewan, tidak pernah berhenti dan di berhentikan. Jadi saya merasa saya tetap anggota dewan,” tegas Mieke Nangka pada beritamanado
Status Mieke Nangka juga di akui oleh Husein Tuahuns, legislator Minut ini, mengatakan tak ada aturan yang mengatakan seseorang yang sudah bebas, harus melepaskan jabatannya atau posisinya.
“Dia (Mieke Nangka) sudah bebas, hukuman tahanan sudah di tebus, itu berarti dia warga negara yang sama, punya hak yang sama juga,” kata Tuahuns.
Diberitakan sebelumnya, status Mieke Nangka sempat di bahas oleh Dekab Minut. Menurut Rudi Kululu selaku Wakil Ketua Dewan dan Piet Luntungan sebagai Ketua Fraksi Esa Genang. Mieke Nangka sudah tak bisa lagi menjabat selaku anggota dewan.
“Saya rasa aturan sudah jelas mengatakan, bahwa status anggota dewan yang menjadi tersangka, haknya hanya gaji, dan apabila statusnya terpidana, maka semua hak yang melekat, itu hilang,” jelas Om Piet sapaan akrab Piet Luntungan. (robin tanauma)